Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
(责任编辑:百科)
- ·Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
- ·Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
- ·Kopi Susu Kekinian, Jadi 'Menu Pokok' di Setiap Kedai Kopi
- ·Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK
- ·Suka Hina Bangsa Arab, Habib Kribo Dikabarkan...
- ·EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas
- ·Paket Wisata ke Rumah Atlet China Peraih Emas Olimpiade, Mau Coba?
- ·Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
- ·1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro Jaya
- ·ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
- ·Miko Ginting Berhenti Jadi Juru Bicara Komisi Yudisial
- ·Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
- ·Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?
- ·Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut
- ·Transaksi E
- ·Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis
- ·5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
- ·Patuh Regulasi dan Beri Layanan Baik, Dupoin Raih Grade A+++ dari Bappebti
- ·Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- ·Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah